Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, S.Ak., M.B.A., menegaskan bahwa tata kelola data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan fondasi penting bagi pengambilan keputusan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula BPS Toraja Utara.

Dalam arahannya, Wabup menekankan bahwa pemerintah daerah harus bergerak berbasis data, bukan asumsi. Implementasi Satu Data Indonesia disebut sebagai disiplin kerja yang harus dibangun di seluruh perangkat daerah demi menghadirkan data sektoral yang andal.

“Kita harus bergerak cepat dan tepat, dan itu hanya dapat dilakukan dengan data yang akurat. Satu Data Indonesia bukan sekadar regulasi, tetapi budaya kerja yang harus diwujudkan di seluruh perangkat daerah,” tegasnya.

Wabup juga mengapresiasi kolaborasi yang terbangun antara Diskominfo-SP dan BPS  dalam memperkuat penyelenggaraan statistik sektoral di Toraja Utara, sekaligus dirinya mengajak peserta mengikuti kegiatan secara aktif sebagai upaya peningkatan kompetensi dan kualitas penyediaan data daerah.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian bekerja sama dengan BPS, dengan peserta dari berbagai perangkat daerah. Pelaksanaan mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022, serta Perbup Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Daerah. Total anggaran kegiatan sebesar Rp14.205.000 bersumber dari APBD Tahun 2025.

Sebelumnya, Kepala Bidang Statistik Diskominfo-SP, Ronal R. Bandaso’, S.T., dalam laporannya menyampaikan bahwa evaluasi statistik sektoral merupakan instrumen penting untuk menilai tingkat kematangan tata kelola data di perangkat daerah. Hasil evaluasi tersebut menghasilkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS), yang pada tahun 2024 menunjukkan peningkatan dari 1,8 (Kategori Kurang) menjadi 2,45 (Kategori Cukup).

Data sektoral memegang peran penting dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Regulasi nasional seperti UU Statistik, Perpres Satu Data Indonesia, dan Peraturan BPS tentang Evaluasi Statistik Sektoral menegaskan bahwa setiap perangkat daerah berkewajiban menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui penguatan kualitas statistik sektoral, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih solid untuk merumuskan kebijakan, menyusun program prioritas, serta memastikan pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.

 

 

Diskominfo-SP - 2025